Quick Count Pemilihan Presiden Tahun 2019 - 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara
berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari
pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya. KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU
Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Sumber : kpu.go.id.
Using : Embeded Website.
Sumber : kpu.go.id.
Using : Embeded Website.
Comments
Post a Comment